TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi dihadirkan menjadi saksi di sidang pamannya, Setya Novanto, Senin (5/3/2018) lalu.
Saat persidangan, majelis hakim berulang kali menasihati dan menegur Irvanto yang juga tersangka di KPK dalam kasus e-KTP.
Ketua Majelis Hakim, Yanto meminta Irvanto tidak perlu grogi saat memberikan keterangan di pengadilan.
Bahkan direncanakan Irvanto akan kembali dipanggil sebagai saksi karena keterangan yang diberikan "ngalur ngidul".
Baca: Masih Sakit, Ade Komarudin Belum Bisa Dihadirkan di Sidang Korupsi e-KTP
Menanggapi rencana pemanggilan Irvanto kembali menjadi saksi di sidang Setya Novanto, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Wawan Yunarwanto meyakini jika kembali dihadirkan maka keterangan Irvanto akan sama.
"Pak irvanto kan sudah jadi saksi di sidang. Kita sudah bisa membaca bagaimana keterangannya kan, sudah bisa dinilai sendiri keterangan-keterangannya. Saya kira sampai sekarang dari KPK kalaupun kami hadirkan saya yakin tidak akan mengubah yang bersangkutan malah justru akan memakan waktu," tutur Wawan, Jumat (9/3/2018).
Wawan menambahkan saat ini pihaknya bekerja dengan waktu, terlebih dihadapkan dengan waktu penahanan Setya Novanto.
"Kami bekerja dengan waktu, waktu penahanan terdakwa juga kan. Lagipula yang bersangkutan sudah tersangka di perkara e-KTP, juga. Nanti digali di perkaranya aja," singkat Wawan.