Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama memutuskan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2018 sebesar 0,99 persen.
Keputusan tersebut disepakati Panja BPIH Komisi VIII dan Panja BPIH Kementerian Agama dengan direct cost sebesar Rp 35.235.602.
Baca: PKS Anggap Partai Demokrat Sedang Bermain Tiga Kaki Jelang Pilpres 2019
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan tiga variabel yang menyebabkan kenaikan biaya haji tahun ini.
Kenaikan biaya sebesar 0,99 persen atai sebesar Rp 345.290 itu berdasar pada kenaikan pajak 5 persen, biaya bahan bakar pesawat atau aftur.
Baca: Anies Baswedan Temukan Pelanggaran Saat Tinjau Hotel Sari Pan Pasific
"Terdapat pertambahan pajak 5 persen, ada kenaikan biaya aftur bahan bakar pesawat udara," ujar Lukman dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2018).
Selain itu, perubahan kurs dolar yang mempengaruhi biaya bahan bakar aftur juga menjadi alasan kenaikan BPIH.
Baca: Anies Baswedan Temukan Pelanggaran Saat Tinjau Hotel Sari Pan Pasific
"Adanya kurs dollar yang berubah dari tahun lalu dan saat ini, sehingga itu pun juga mempengaruhi BPIH, karena aftur dibeli dari kurs dollar bukan rupiah," kata Lukman
Menurut Lukman, kenaikan berdasar pada tiga variabel itu merupakan hal yang wajar karena juga untuk meningkatkan pelayanan para jamaah.