Dalam pelaporan ini, Pelapor didampingi kuasa hukum dari Cyber Indonesia, atas nama Habib Muannas Al-Aidid dan Zakir Rasyidin.
Menurut Habib Muannas AlAidid, posisi Cyber Indonesia sebagai lembaga advokasi diminta memberi bantuan hukum untuk melaporkan. Karena Cyber Indonesia tidak hanya lembaga untuk monitoring dan edukasi tapi juga konsultasi hukum dan advokasi.
Lebih jauh, Muannas AlAidid mengatakan Cyber Indonesia memberikan advokasi hukum pada Pelapor Fadli Zon dan Fahri Hamzah dengan alasan :
1. Ini bagian dari partisipasi publik mendukung program pemerintah dalam rangka memerangi hoax dan ujaran kebencian di medsos.
2. Karena yang melaporkan ini ada saksi yang dilaporkan FZ beberapa waktu lalu, Jadi ini harus dinilai sebagai upaya mencari kebenaran materil sebagaimana yang menjadi ‘ruh’ dalam hukum pidana khususnya soal sebutan ‘arsitex hoax’ yang belakangan marak dibicarakan di media.
3. Membangun kritik dengan dugaan sentimen agama/SARA harus dihentikan apalagi tanpa dukungan data dan fakta akurat, Kami menilai ini bukan kebebasan berpendapat melainkan bagian dari ujaran kebencian, berbahaya karena dapat memecah belah masyarakat. Saatnya hukum hadir dan menjadi kontrol.