TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di akhir sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3/2018) Setya Novanto membuat pengakuan soal Ponakannya, Irvanto Hendra Pambudi yang kini menjadi tersangka di kasus korupsi e-KTP yang disidik KPK.
Mantan Ketua DPR RI ini mengungkap Ponakannya itu adalah kurir dari pengusaha Andi Narogong untuk bagi-bagi uang proyek e-KTP. Sebagai imbalan, Irvanto diberi pekerjaan dalam konsorsium.
"Saudara Andi menyampaikam bahwa dia telah melakukan pengiriman-pengiriman uang kepada pihak-pihak diantaranya disebutkan saya juga menyuruh kepada saudara Irvanto. Nah saya dalam akhir-akhir ini mencoba untuk mendekati Irvanto melalui keluarga," tutur Setya Novanto di Pengadilan Tipikor.
Hasilnya, memang benar ada beberapa pihak yang diminta oleh Andi untuk mengantarkan uang, satu diantaranya adalah keponakannya sendiri, Irvanto Hendra Pambudi.
"Irvanto dijanjikan kerjaan konsorsium untuk diminta membantu mengantar-mengantar. Jumlah-jumlahnya saudara Andi yang menyampaikan pada saya dan itu udah saya sampaikan ke pihak penuntut umum melalui penyidik," kata Setya Novanto.
Baca: Kronologis Pembacokan Anak Kandung Kapolrestabes Bandung di Pasar Minggu
Atas pernyataan Setya Novanto, majelis hakim memerintahkan pada jaksa penuntut umum pada KPK untuk membuka keterangan Setya novanto.
"Sebaiknya saat pemeriksaan terdakwa dibuka aja biar masyarakat tahu. Dibuka aja catatan-catatan oleh terdakwa kepada Jaksa," kata hakim.