News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Sebut Ponakannya Jadi Kurir Andi Narogong

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/3/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di akhir sidang lanjutan kasusnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3/2018) Setya Novanto membuat pengakuan soal Ponakannya, Irvanto Hendra Pambudi yang kini menjadi tersangka di kasus korupsi e-KTP yang disidik KPK.

Mantan Ketua DPR RI ini mengungkap Ponakannya itu adalah kurir dari pengusaha Andi Narogong untuk bagi-bagi uang proyek e-KTP. Sebagai imbalan, Irvanto diberi pekerjaan dalam konsorsium.

"‎Saudara Andi menyampaikam bahwa dia telah melakukan pengiriman-pengiriman uang kepada pihak-pihak diantaranya disebutkan saya juga menyuruh kepada saudara Irvanto. Nah saya dalam akhir-akhir ini mencoba untuk mendekati Irvanto melalui keluarga," tutur Setya Novanto di Pengadilan Tipikor.

Hasilnya, memang benar ada beberapa pihak yang diminta oleh Andi untuk mengantarkan uang, satu diantaranya adalah keponakannya sendiri, Irvanto Hendra Pambudi.

"‎Irvanto dijanjikan kerjaan konsorsium untuk diminta membantu mengantar-mengantar. Jumlah-jumlahnya saudara Andi yang menyampaikan pada saya dan itu udah saya sampaikan ke pihak penuntut umum melalui penyidik," kata Setya Novanto.

Baca: Kronologis Pembacokan Anak Kandung Kapolrestabes Bandung di Pasar Minggu

Atas pernyataan Setya Novanto, majelis hakim memerintahkan pada jaksa penuntut umum pada KPK untuk membuka keterangan Setya novanto.

"Sebaiknya saat pemeriksaan terdakwa dibuka aja biar masyarakat tahu. Dibuka aja catatan-catatan oleh terdakwa kepada Jaksa," kata hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini