News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Asal-usul Jumlah Kerugian Negara RP 2,3 Triliun Pada Kasus Korupsi E-KTP

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/3/2018). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum salah satunya yakni Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Auditor Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Suhaedi memaparkan asal usul penghitungan kerugian negara dari kasus korupsi KTP Elektronik yang angka persisnya mencapai Rp 2.314.904.234.275,39 (Dua triliun tiga ratus empat belas miliar sembilan ratus empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah tiga puluh sembilan sen).

Suhaedi dihadirkan sebagai salah satu saksi ahli oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (12/3/2018) dengan terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto.

Dalam sidang tersebut, Suhaedi memaparkan bahwa perhitungan kerugian negara tersebut didasarkan pada keterangan beberapa saksi dalam Berkas Acara Pemeriksaan oleh penyidik KPK dan verifikasi langsung kepada beberapa vendor.

Suhaedi memaparkan bahwa perhitungan tersebut didasarkan pada penjumlahan total dari enam unsur yang datanya tersedia.

Menurut Suhaedi, unsur-unsur yang digunakan dalam penghitungan kerugian negara tersebut antara lain:

1. Pengadaan blanko E-KTP

Penghitungan berdasarkan perbandingan unsur biaya pekerjaan material Petg (plastik bahan pembuat blanko), Chip, Personalisasi, dan Distribusi.

Ia menambahkan bahwa unsur biaya pekerjaan di luar hal tersebut tidak dilakukan penghitungan karena datanya tidak tersedia.

2. Pengadaan Hardware dan Software

Penghitungan berdasarkan pembandingan Surat Pengantar Pencairan Dana (SP2D) yang sudah diperoleh dari konsorsium PNRI, harga pembelanjaan vendor ditambah harga additional cost (biaya tambahan) yang dikeluarkan oleh vendor tersebut, dan biaya pengiriman sampai ke daerah masing-masing.

3. Pengadaan sistem AFIS

Perhitungan berdasarkan perbandingan pembayaran SP2D dengan harga yang dikeluarkan vendor AFIS.

4. Pengadaan jaringan komunikasi data

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini