Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Panitera Pengadilan Negeri Tangerang, Tuti Atika, dikenal warga di sekitar kediamannya jarang bersosialisasi.
Kesibukannya di pengadilan membuat aktivitas Tuti di lingkungan rumahnya sangat terbatas
Seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya mengatakan setiap hari Tuti bekerja dari pagi sampai malam.
Baca: KPK Tetapkan Hakim, Panitera, dan Pengacara Sebagai Tersangka Suap di Pengadilan Negeri Tangerang
"Iya bu Tika (panggilan Tuti) bekerja tiap pagi sampai malam sibuk sama kerjaannya jadi jarang ketemu juga sih," ujar di kompleks Setneg, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (13/3/2018).
Diketahui Tuti Atika tinggal di Blok D4/8, kompleks Setneg, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, Banten.
Lanjut sang tetangga, setiap ada acara RT, Tuti jarang sekali bergabung dengan warga.
Baca: Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang Ditangkap KPK Sudah Dua Hari Tidak Masuk Kantor
Menurutnya, ia hanya aktif mengikuti arisan tetangga setiap bulannya.
"Setiap pengajian, kerja bakti, dan kegiatan kemasyarakatan jarang sekali ikut, mungkin karena emang terlalu sibuk," ujarnya.
Tetangga pun mengetahui jika setiap akhir pekan Tuti selalu berkumpul bersama keluarganya di dalam rumah.
Baca: Teriakan dan Tangisan Histeris Tuti Atika Saat Ditangkap KPK di Pengadilan Negeri Tangerang
Tuti Atika ditangkap KPK, Senin (12/3/2018) di kantornya.
Tuti pun kini berstatus tersangka kasus suap bersama hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri (WWN), Agus Wirano (AGS) dan HM Saipudin (HMS) selaku advokat setelah menjalani pemeriksaan di KPK.
Sebelumnya KPK mengamankan 7 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, baru empat orang yang ditingkatkan status sebagai tersangka.
Wahyu dan Tuti dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Agus serta Saipuidin, dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jakarta dengan judul: Tetangga: Bu Tika Jarang Beraktivitas Bareng Warga