News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaji Hakim PN Tangerang yang Ditangkap KPK Berjumlah Puluhan Juta per Bulan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menahan empat tersangka dari hasil OTT yakni penerima suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan perkara perdata di PN Tangerang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri ditangkap Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap.

Hakim wahyu kini ditahan di Rutan KPK dan telah berstatus tersangka. Mahkamah Agung pun sudah memutuskan akan memecat hakim Wahyu.

Sebenarnya, berapa besarkah gaji hakim wahyu sampai perbuatan menerima suap sudah tak pantas lagi.

Warta Kota pun mencoba menghitung besaran gaji hakim wahyu sesuai PP Nomor 94 tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (PP 94/2012).

Berdasarkan situs PN Tangerang, Hakim Wahyu tercatat lahir pada 13 Januari 1967.

Baca: KPK Berharap Tidak Ada Lagi Hakim yang Terjaring OTT

Nomor induk pegawainya adalah 196701131992122001.

Pangkat hakim wahyu saat ini adalah pembina Tk 1 dengan jabatan hakim madya muda di pengadilan negeri kelas 1A khusus Tangerang.

Berdasarkan PP 94/2012, maka hakim wahyu berhak mendapat gaji pokok Rp 4.004.900 sesuai dengan masa kerjanya, yakni 26 tahun.

Terhitung sejak tahun 1992.

Sedangkan tunjangan hakim wahyu sebesar Rp 19,6 juta karena jabatannya hakim madya muda di pengadilan negeri kelas 1A khusus.

Sehingga dengan begitu total gaji hakim wahyu adalah Rp 23,6 juta per bulan.

Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini