News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Berharap Tidak Ada Lagi Hakim yang Terjaring OTT

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera Pengganti PN Tangerang Tuti Atika yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). KPK menahan empat tersangka dari hasil OTT yakni penerima suap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika serta pemberi suap dua pengacara Agus Wiratno dan HM Saifudin terkait putusan perkara perdata di PN Tangerang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim PN Tangerang Wahyu Widya menjadi hakim terakhir yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, meminta seluruh hakim untuk tidak menerima atau meminta suap terkait penanganan perkara.

"KPK berharap tidak ada lagi tangkap tangan yang kita lakukan terhadap hakim. Tentu seluruh (hakim) komitmen juga untuk tidak menerima, tidak meminta juga uang-uang terkait penangan perkara, ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (14/3/2018).

Baca: Pemerintah Rumuskan Kebijakan untuk Perkuat Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa

Menurut Febri, diperlukan komitmen kuat dari seluruh pihak untuk tidak menerima suap.

"Jadi komitmen ini terjadi juga di kedua pihak. Jadi KPK ingin hal ini tidak (terjadi), ingin OTT tidak terjadi lagi. Tapi hal ini harus diimbangi lagi juga agar hakim dan panitera menghentikan suap seperti ini," jelas Febri.

Seperti diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka terkait praktik dugaan suap pengurusan putusan perkara di ‎Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca: Derita Sepsis, Gadis 6 Tahun Ini Tinggalkan Pesan Memilukan Sebelum Meninggal

Keempatnya yakni Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri, Panitera Pengganti PN ‎Tangerang, Tuti Atika, Agus Wirano dan HM Saipudin selaku advokat.

Kasus ini terbongkar setelah tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin, 12 Maret 2018.

Dalam OTT ini KPK mengamankan 7 orang, tapi setelah dilakukan pemeriksaan penyidik KPK, baru empat orang ditingkatkan status penyidikan.

Akibat perbuatannya, Wahyu dan Tuti dijerat ‎dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan sedangkan terhadap Agus serta Saipuidin, dijerat pakai Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini