News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Fredrich Yunadi: Kalau Tidak Hadiri Sidang Berarti Saya Mengakui Salah

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Frederich Yunadi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP, Fredrich Yunadi mengakui memang sempat berniat mogok sidang, namun dia berubah pikiran.

Diketahui dalam persidangan Senin (5/3/2018) lalu, Fredrich Yunadi mantan kuasa hukum Setya Novanto menyatakan hendak mogok sidang dalam lanjutan perkara yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor.

Baca: 8 Lagu India Terpopuler dari Tahun 90-an, Nostalgia yuk!

Ternyata di sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK, ‎Fredrich hadir di persidangan. Wajahnya tampak cerah dan terus menebar senyum.

"Saya sehat dan siap ikut sidang," kata Fredrich di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/3/2018) yang setia menggunakan baju safari biru gelap setiap kali duduk di kursi terdakwa.

Dikonfirmasi apa alasan Fredrich berubah pikiran sehingga hadir sidang? Menurut Fredrich dia sudah memikirkan matang-matang soal hal itu.

"‎Setelah saya mempertimbangkan, kalau saya tidak datang berarti saya mengakui bahwa saya salah. Makanya justru sekarang saya datang untuk mengungkapkan penipuan yang dilakukan oleh KPK," tegas Fredrich.

Diketahui, Fredrich bersikeras tidak akan hadiri sidang lantaran permohonannya ditolak majelis hakim, diantaranya menghadirkan ketua KPK, Agus Rahardjo dalam sidangnya.

Selain itu, dia juga merasa tidak terima karena semua keberatan atau eksepsi yang dia ajukan ditolah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Fredrich berharap agar perkara pokok yang menjeratnya tidak dilanjutkan.

“Kalau dipaksa hadir, saya tidak akan bicara dan tidak akan mendengarkan. Karena itu hak asasi manusia, mohon kami dihormati. Selama saya belum diputus (vonis), harkat dan martabat saya mohon dihormati. Jadi jangan memaksakan kehendak. Saya pengacara, saya mengerti hukum. Saya tidak mau hak saya diperkosa,” kata dia di persidangan yang lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini