Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan dalam kasus korupsi e-KTP meminta kepada majelis hakim sidangnya digelar seminggu tiga kali.
"Mohon izin yang mulia, kalau bisa sidangnya seminggu tiga kali. Kalau seminggu sekali terlalu lama," ucap Fredrich di sela-sela sidang lanjutan, Kamis (15/3/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca: Konstruksi LRT Jakarta Diklaim Tahan Gempa 8 Skala Richter
Menanggapi permintaan Fredrich, hakim ketua Syaifudin Zuhri mengatakan akan mempertimbangkannya.
Namun yang memungkinkan ialah seminggu dua kali.
Baca: KNPI DKI Gelar Diskusi Publik dan Deklarasi Gerakan Lawan Hoax Serta SARA
"Nanti kalau kami bisa seminggu dua kali," kata hakim Syaifudin Zuhri.
"Siap yang mulia," jawab Fredrich.
Baca: Komnas HAM Sambangi KPK Besok Bahas Penuntasan Kasus Novel Baswedan
Di akhir sidang, hakim memutuskan sidang akan digelar kembali pada Kamis (22/3/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa penuntut umum.
"Sidang Kamis (22/3/2018) kalau bisa pagi ya, jam 9 karena sorenya kami para hakim harus persiapan untuk pembinaan," tambah hakim Syaifudin Zuhri.
Baca tanpa iklan