Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Inas Nasrullah Zubir menyatakan kebijakan holding migas perusahaan BUMN terlalu terburu-buru hingga mengabaikan berbagai aspek sehingga berdampak pada pencaplokan PT PGN ke dalam PT Pertamina tidak menghasilkan kinerja optimal.
Inas menjabarkan, diantara potensi masalah yang dianggap remeh oleh pemerintah dalam pemaksaan holding migas yakni terdapat penolakan pemegang saham hingga 29%.
"PP No 6 tahun 2018 tentang holding migas terlalu terburu-buru karena RUPS Luar Biasa PGN yang lalu masih menyisakan masalah. Sebanyak 29% pemegang saham PGN belum menyetujui holding tersebut," kata Inas dalam rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (13/3/2018).
Politisi Hanura ini juga menjelaskan, adanya permasalahan hukum dimana proses pembentukan holding tanpa melibatkan DPR sebagai fungsi pengawas dari setiap perpindahan aset kekayaan negara.
Selain itu, pembentukan holding migas ini terjadi di tengah berlangsungnya proses gugatan UU BUMN.
Apabila gugatan ini dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), diperkirakan akan berimbas kepada turunannya termasuk PP Holding sehingga dikhawatirkan kebijakan holding tidak memberikan kepastian hukum. (*)