Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar membenahi payung hukum yang membuka peluang instansi pemerintah lain bisa memanfaatkan data kependudukan.
Tujuannya agar setiap warga negara beserta data pribadinya tetap terlindungi.
“Mengingatkan pemerintah bahwa pemanfaatan data pribadi penduduk oleh lembaga lainnya merupakan penggunaan tanpa hak dan menciderai hak privat rakyat yang seharusnya dilindungi negara,” ujar politisi Golkar ini, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Bambang meminta Kemendagri untuk memberikan batasan khusus sesuai yang diatur dengan UU.
Dengan demikian, instansi pemerintah selain Kemendagri tak bisa mengakses seluruh data pribadi warga negara hasil proses perekaman data kependudukan.
Baca: Ketika Ustaz Abdul Somad Menyentil Syahrini Tentang Ajakan Berhijab dan Mendirikan Tahfidz Al Quran
Baca: Ada yang Tahu Berapa Usia Sebenarnya Artis Roro Fitria? Ini Jawabannya Berdasar Dokumen Akte Lahir
Baca: Punya Utang Hingga Rp 10 Triliun, Kuasa Hukum Merpati: Tak Semuanya Adalah Hak Tagih
Dia mengatakan, DPR sedang menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Tujuannya adalah melindungi hak privat warga.
Karena itu, dia mengharapkan pemerintah bisa seirama dalam menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi. Dia juga meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Hukum dan HAM segera menuntaskan harmonisasi draf RUU Perlindungan Data Pribadi.
“Terutama terkait isu pembentukan Komisi Penyelesaian Sengketa, sanksi pidana, dan definisi mengenai data pribadi, mengingat RUU tersebut merupakan prioritas untuk dibahas.”