Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih dari 205 ribu orang mendukung petisi tolak UU MD3 dalam change.org/tolakuumd3.
Petisi nasional ini merupakan terbesar dan tercepat didukung masyarakat.
Gerakan ini dinisiasi Koalisi mayarakat sipil tolak UU MD3 yang terdiri dari lembaga seperti Yappika-Action Aid, Kode Inisiatif, Kopel Indonesia, PSHK, Perludem, ICW, dan Indonesia Budget Center.
Baca: Ratusan Takmir Masjid se-Jabodetabek Mendeklarasikan Cegah Politisasi Masjid
Adelline Syahda dari Kode Inisiatif menyampaikan, ketidaktahuan Presiden akan kehadiran pasal-pasal kontroversi dalam UU MD3 menunjukkan tidak berjalannya fungsi pengawasan antara Presiden dan Pemerintah yang mewakilinya dalam pembahasan revisi UU MD3.
Keadaan ini menurutnya, mengkonfirmasi ada komunikasi dan koordinasi yang tidak berjalan pada saat pembahasan.
Baca: Alasan Golkar Belum Umumkan Calon Wakil Presiden Untuk Pendamping Jokowi
Proses pembahasan Revisi UU MD3 tidak berjalan sebagaimana yang diatur dalam UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang harusnya dilalui dengan pembicaraan tingkat 1 dan tingkat 2.
"Sekarang, ada kesempatan buat Presiden untuk menebus kesalahan ini dengan menentukan sikap atas penolakan UU MD3 ini," ujarnya dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (15/3/2018).
Baca: Fakta Soal Kematian Mantan Wakapolda Sumut: Kaki Terikat, Penyebab Kematian, Hingga Bukti Signifikan
Dalam petisi tersebut, pengagas menjelaskan isi krusial dalam UU MD3.
Berikut isi petisi tersebut;
Pertama, tiap orang yang dianggap “merendahkan DPR” dapat dipenjara.