Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi, terdakwa kasus merintangi penyidikan E-KTP, menyatakan telah melaporkan sejumlah pihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak berwajib.
Fredrich melaporkan mantan Deputi Bidang Penindakan KPK Irjen Heru Winarko atas dugaan pemalsuan surat laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK).
Selain itu, Fredrich juga melaporkan Direktur Penyelidikan KPK, Herry Muryanto, ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan profesi.
"Ya silakan saja, kami tidak khawatir akan hal itu, karena KPK yakin dengan seluruh tahapan dan proses yang kita lakukan," ujar Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menanggapi pelaporan Fredrich tersebut, Jumat (16/3/2018).
Baca: Pencalonan Gatot Nurmantyo Sebagai Capres Tinggal Menunggu Mantan Panglima TNI itu Pensiun
Febri memastikan bahwa berkas LKTPK tersebut terjamin keasliannya, dan tidak sesuai sangkaan Fredrich.
Febri menjelaskan LKTPK saat itu dibuat Direktur Penyelidikan karena memang ada proses penyelidikan, yang kemudian disampaikan ke pimpinan.
Dia mengungkapkan Deputi Bidang Penindakan juga terlibat dalam proses penyusunannya sesuai kewajibannya.
"Kami pastikan bahwa seluruh berkas dalam kasus ini adalah berkas yang asli, dibuat oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk itu, dan isinya juga benar," tegas Febri.
Baca: Gerindra Godok 15 Nama Calon Pendamping Prabowo
Saat ini, Febri mengungkapkan bahwa KPK fokus pada proses pembuktian di persidangan ketimbang membicarakan dugaan tidak cukup kuat semacam itu.
"Itu dugaannya pasti mengada-ada ya kalau menurut keyakinan kami. Karena mereka berdua menjalankan tugasnya sesuai tugasnya masing-masing," jelas Febri.
Seperti diketahui, sebelum menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/3/2018), Fredrich Yunadi, terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP mengaku telah melaporkan pimpinan KPK kepada pihak berwajib.
Baca: Fredrich dan Dokter Bimanesh Disebut Merancang Diagnosa Sakitnya Novanto Sebelum Kecelakaan Terjadi
"Laporan sudah selesai, sudah saya lapor semua. Saya punya bukti-buktinya Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) yang palsu. Di sidang yang lalu kan saya mau jelaskan dugaan penipuan itu, tapi hakim menolak. Nanti bukti laporan, saya berikan ke hakim," ucap Fredrich.
Fredrich meminta waktu ke majelis hakim untuk memberikan tembusan tanda bukti lapor atas laporannya ke pihak berwajib.