TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau, dr Alia, membeberkan kronologis masuknya Setya Novanto selaku Ketua DPR ke rumah sakit hingga dirawat pasca-kecelakaan tunggal 16 November 2017 lalu.
Ia mengungkapkan, selain memesan dan sempat memeriksa kamar, Fredrich bersama dr Bimanesh Sutarjo juga merancang diagnosa sakitnya Novanto sebelum kecelakaan terjadi.
Hal itu diungkapkan dr Alia saat memberikan keterangan saksi-saksi kasus merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto dengan terdakwa mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Alia menerangkan, Fredrich yang mengaku sebagai pengacara Ketua DPR Setya Novanto pernah memesan kamar di RS Medika Permata Hijau.
Fredrich juga meminta agar dokter membuat diagnosa bahwa kliennya mengalami luka akibat kecelakaan.
"Saya tidak hafal waktunya, tapi waktu itu mendekati adzan mahgrib," kata dokter Alia kepada jaksa.
Baca: Bripka Suparmin Ditembak, Kapolda Kalsel: Dia Pengkhianat Institusi, Pasti Saya Pecat
Saat itu, dokter Alia juga dihubungi oleh dr Michael Chia Cahaya yang sedang bertugas di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Dalam telepon itu, dr Michael marah-marah karena diintervensi oleh Fredrich.
Namun, dokter Michael tetap menolak membuatkan diagnosa kecelakaan terhadap pasien atas nama Setya Novanto.
Sebab, saat itu Novanto belum tiba di rumah sakit. Padahal, menurut jaksa, Novanto mengalami kecelakaan sekitar pukul 19.00 WIB.
Dokter Alia menceritakan mulanya pada Kamis sekitar pukul 11.00 WIB, dia sudah ditelepon oleh dr Bimanesh Sutarjo yang belakangan diketahuinya sebagai teman dari Fredrich.
Bimanesh memberitahukannya tentang rencana masuknya pasiennya atas nama Setya Novanto ke RS Medika Permata Hijau.
Baca: Durian Berisi 178 Gram Sabu Gagal Diantar ke Mantan Polisi Berpangkat Bripka