Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Bupati Nganjuk nonaktif Taufiqurrahman, kembali duduk di kursi pesakitan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Kali ini, ia menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi, Jumat (16/3/2018).
Saksi yang dihadirkan antara lain Harjanto, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup; Wisnu Anang Prabowo, Kabid Dinas Lingkungan Hidup; Arif Andrianto.
Baca: Ketika Saksi Kasus Bom Thamrin Menganggap Ilmu Aman Abdurrahman Lebih Tinggi Dibanding Baasyir
Kemudian Rekanan CV Bintang Jaya; Agus Plt Sekda Kabupaten Nganjuk; dan Sumadi, Kasi Dinas Lingkungan Hidup.
Agus mengungkapkan, proses lelang jabatan untuk jabatan tertentu terlebih dahulu melalui proses assessment oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nganjuk dan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat).
Baca: KPK Umumkan Calon Gubernur Maluku Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lahan Bandara
Agus yang juga menjabat sebagai Kepala Baperjakat lalu mengusulkan nama-nama calon pejabat yang lulus assessment kepada Bupati Taufiq.
“Bahkan ada nama-nama yang tidak ikut lelang jabatan tetapi tiba-tiba menduduki jabatan, seperti Pak Ibnu Hajar,” ungkapnya kepada majelis hakim.
Selain itu, dia juga mengenal uang syukuran sebagai istilah uang suap untuk bupati agar pegawai bisa menduduki jabatan.
Baca: Sebelum KPK Turun Tangan, Calon Gubernur Maluku Utara Sempat Jadi Tersangka di Kepolisian
Untuk jabatan Kasi berkisar Rp 20-30 juta sedangkan untuk Kadis berkisar Rp 50-100 juta.
Wisnu yang menjabat sebagai Kabid di DLH membenarkan perihal uang syukuran tersebut.
Kuasa hukum Taufiq, Soesilo Aribowo menyebutkan, kliennya tidak pernah meminta uang sebagai syarat promosi jabatan.
“Apa berhenti di ajudan atau orang-orang yang katanya dekat dengan Pak Bupati?, Yang jelas klien kami tidak pernah meminta dan menerima," tegas kuasa hukum Taufiq.
Dalam kesaksiannya Agus mengatakan, penunjukan pejabat struktural Pemkab Nganjuk sering mengabaikan usulan Baperjakat, menurut dia itu hak bupati.
Namun, menurut Taufiq, dirinya tidak pernah menerima uang dari anak buahnya, yang diangkat menjadi kepala dinas atau kepala seksi.
JPU, Ni Nengah Guna Saraswati mengatakan bahwa itu hak terdakwa.
Namun yang jelas tuntutan JPU sudah berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi. Kini berkas kasus ini sudah P-21.
"Tuntutan kami sudah sesuai dengan pembuktian," katanya.
Berita ini sudah dimuat di Tribun Jatim dengan judul: Sidang Dugaan Suap Bupati Nganjuk Nonaktif, Ada Istilah Uang Syukuran untuk Bisa Duduki Jabatan