TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto, Fredrich Yunadi, batal melakukan aksi boikot dan bersedia menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/30/2018).
Namun, dalam sidang lanjutan itu, Fredrich kembali terlibat perdebatan dan beraksi meletakkan jari telunjuk miring di dahinya ke arah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu terjadi saat tim JPU dari KPK memberikan pertanyaan kepada Pelaksana tugas (Plt) Manajer Pelayanan Medik RS Medika Permata Hijau, dr Alia, yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Fredrich.
Pergerakan tubuh Fredrich itu terlihat oleh jaksa Roy Riyadi yang duduk tepat di depannya.
"Izin yang mulia, kami dari JPU sangat keberatan dengan perilakunya terdakwa (Fredrich). Tadi yang saya lihat atau kami lihat, tadi terdakwa membuat gerakan tubuhnya seperti ini ketika kami akan bertanya. Hal tersebut melecehkan kami yang mulia," ujarnya.