Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa lembaga yang berada di bawah kepemimpinannya akan patuh terhadap apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, saat ini sejumlah pihak telah mengajukan gugatan ke MK, terkait UU MD3.
Baca: 20 Tahun Berlalu Sejak Main Kuch Kuch Hota Hai, Begini Kabar Anjali Kecil Sekarang, Pangling Abis!
"Kita sebagai pelayan rakyat, pastinya akan manut kepada keputusan MK," ujar Bamsoet, di kedai kopi kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (18/3/2018).
Ia menekankan, DPR tetap akan patuh pada apapun keputusan MK lantaran UU tersebut sangat dibutuhkan, "Perlu disadari (bahwa) UU MD3 itu kebutuhan DPR,".
Menurut mantan Ketua Komisi III itu, UU MD3 diberlakukan bukan untuk memberikan 'imunitas' atau kekebalan hukum bagi DPR.
Bamspet kembali menegaskan bahwa parlemen tidak akan berubah menjadi lembaga anti kritik.
"Kita tidak membentengi diri dengan kekebalan, DPR tidak anti kritik, tidak anti demokrasi atau mau menang sendiri," tegas Bamsoet.
Sebelumnya, meskipun tidak ditandatangani Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), UU MD3 pada akhirnya tetap diberlakukan mulai 15 Maret 2018 lalu.
Kendati demikian, sejumlah pihak masih menolak pemberlakukan UU tersebut lantaran dinilai akan membuat DPR menjadi lembaga yang kebal hukum dan anti kritik.