Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/3/2018) menggelar sidang putusan perkara ā€ˇpengadaan alat monitoring satelit di Bakamla, dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Keamanan Laur (Bakamla), Nofel Hasan.
Sebelumnya dalam sidang Rabu (21/2/2018) Nofel Hasan dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa KPK.
Nofel juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: Golkar Bentuk Dewan Etik dan Majelis Pinisepuh Untuk Hadapi Pilkada, Pemilu Legislatif, dan Pilpres
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Nofel bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Hal yang meringankan, Nofel berlaku sopan selama sidang.
Dia juga mengembalikan uang 104.500 dollar Singapura.
Baca: Golkar Bantah Akan Bahas Cawapres Jokowi Dalam Rekernas
Termasuk Nofel belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Diketahui, Nofel selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah menerima uang sebesar 104.500 dollar singapura dari PT Melati Technofo Indonesia untuk memenangkan tender pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.
Anggaran proyek ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) tahun 2016.
Baca: Novel Baswedan Kembali ke Singapura Untuk Kontrol Sebelum Jalani Operasi
Nofel didakwa bersama-sama dua pejabat Bakamla lainnya yaitu Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi yang telah divonis empat tahun tiga bulan penjara.
Serta Bambang Udoyo, Direktur Data dan Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla yang diadili secara terpisah di pusat polisi militer TNI.
Baca: 13 Mantan Karyawan Akan Bersaksi Dalam Sidang Bos First Travel
Nofel dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.