TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia kecewa dengan pihak Arab Saudi yang tidak memberitahukan eksekusi hukuman mati terhadap buruh migran asal Bangkalan Muhammad Zaini Misrin (53).
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Lalu M. Iqbal mengatakan, pemerintah Indonesia memahami pemerintah Arab Saudi yang tidak memiliki kewajiban untuk memberitahu kepada negara lain ketika warga negaranya akan dieksekusi.
Meski tidak memiliki kewajiban, tetapi Iqbal menilai hubungan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi bersabat dan berjalan baik, ditingkat masyarakat maupun ditingkat pempinan negaranya.
"Jadi kami pemerintah menyayangkan, padahal dua negara ini memiliki hubungan sahabat sangat baik, sudah sepantasnya memberitahukan kepada pemerintah Indonesia, dalam hal ini perwakilan pemerintah di sana," tutur Iqbal di gedung Kemenlu, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Baca: WNI Dihukum Pancung, Jokowi Diimbau Batalkan Kunjungan ke Arab Saudi
Iqbal menjelaskan, pemerintah telah melakukan serangkaian untuk pembebasan Zaini dari hukuman mati, mulai dari upaya hukum maupun secara lisan dari pimpinan negara.
"Presiden Jokowi sudah menyampaikan surat sebanyak 3 kali, sekurang-kurangnya 3 kali isu Zaini diangkat dalam pertemuan 4 mata, dan setidaknya 3 kali Menteri Luar Negeri RI berkomunikasi dengan Menteri Luar Negeri Arab Saudi," ujarnya.
Muhammad Zaini Misrin buruh migran asal Bangkalan Jawa Timur yang bekerja sebagai sopir di Saudi Arabia, dieksekusi mati pada 18 Maret 2018, setelah dirinya ditangkap oleh Polisi Saudi Arabia pada tanggal 13 Juli 2004.
Zaini Misrin dituduh membunuh majikannya yang bernama Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy, dimana pada tanggal 17 November 2008.
Dia mendapatkan vonis hukuman mati.
Kepada pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Zaini Misrin memberikan kesaksian bahwa dirinya dipaksa untuk mengakui perbuatan pembunuhan terhadap majikan karena mendapat tekanan dari pihak polisi Saudi Arabia.
Pada Juli 2009 pihak KJRI Jeddah mengirimkan surat permohonan kepada Kementrian Luar (kemlu) negeri Saudi Arabia untuk mengupayakan pembebasan atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada Zaini Misrin.
Langkah ini dilanjutkan dengan pendampingan sidang banding atas vonis hukuman mati terhadap Zaini Misrin pada 18 Oktober 2009.
Presiden Joko Widodo pun melakukan tiga berupaya untuk pembebasan Zaini, pertama angkah permohonan dilakukan saat lawatan Jokowi ke Saudi Arabia pada september 2015, kemudian saat kunjungan Raja Salman ke Indonedia pada Maret 2017.
Terakhir pada bulan september 2017, Jokowi kembali mengirim surat permohonan pembebasan Muhammad Zaini Misrin dan kasus - kasus lain.
Kemlu RI melakukan permohonan pemeriksaan bukti bukti melalui surat yang disampaikan ke Mahkamah Saudi Arabia untuk menguatkan bukti bahwa Zaini Misrin tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan.