News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU Minta Pemerintah Jamin Kelompok Masyarakat Rentan dapat Hak Memilih

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasien Rumah Sakit Tarakan berpartisipasi dalam Pilkada DKI Jakarta meski mencoblos dari atas tempat tidur, Rabu, (15/2/2017). Pilkada DKI Jakarta diikuti tigas pasang cagub-cawagub, yaitu Agus-Sylvi, Ahok-Djarto, dan Anies-Sandi. THE JAKARTA POSAT/SETO WARDHANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta pemerintah mempercepat penyelesaian pencetakan e-KTP atau membuat surat keterangan (suket) kepada pemilih yang belum mempunyai e-KTP, namun data diri ada di database kependudukan.

Komisioner KPU RI, Viryan, menilai ada tiga kelompok masyarakat rentan yang harus dijamin hak konstitusional oleh pemerintah.

Mereka disinyalir belum memiliki dokumen kependudukan.

"Hak konstitusional pemilih tersebut kalau tidak ada suket dan KTP elektronik kami berpegang pada regulasi yang sudah ada yang mewajibkan pemilikan minimal suket," tutur Viryan, ditemui di kantor KPU RI, Selasa (20/3/2018).

Dia menjelaskan, tiga kelompok masyarakat rentan, yaitu pertama kelompok masyarakat terasing atau terpencil. Kedua, masyarakat yang bertempat tingal sulit diakses.

"Dugaan yang muncul pada masyarakat yang tinggal di daerah pulau-pulau luar bisa di pedalaman, pedalaman sekali atau di pulau-pulau luar. Pulau-pulau terluar ini yang dia sejak lahir besar sampai sekarang tidak pernah pindah kemanapun dan belum memiliki sama sekali dokumen," kata dia.

Baca: 6 Juta Pemilih Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pilkada 2018

Serta, kelompok ketiga dimungkinkan terjadi kepada pemilih dalam kategori masyarakat marjinal seperti masyarakat miskin kota.

"Atas tiga kelompok ini harapan kami pemerintah bisa lebih aktif, aktif mendata kelompok pemilih tersebut," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini