News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di Kementerian Perhubungan

Di Luar Negeri, Menhub Batal Jadi Saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/1/2018). Antonius didakwa menerima suap gratifikasi senilai Rp 5,8 miliar terkait empat proyek yang ditangani PT Adhiguna Keruktama. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi hari ini, Rabu (21/3/2018) batal hadir menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa mantan Dirjen Perhubungan Laut, Antonius ‎Tonny Budiono.

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn, Menteri Budi Karya belum hadir karena ada tugas di luar negeri yang tidak bisa ditinggalkan.

"Ada surat yang masuk ke kami dari Sekjen, menyatakan saksi sedang tugas di Singapura karena ada tugas lain yang sudah terjadwal sebelumnya maka tidak bisa hadir," kata Yadyn di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Yadyn‎, kehadiran Menteri Budi Karya dibutuhkan karena ada beberapa fakta persidangan yang ingin dikonfirmasi ke yang bersangkutan selaku atasan Dirjen hubla.

Baca: Polisi Sebar Anggota ke Tiga Provinsi untuk Ungkap Kasus Skimming

Karena tidak hadir, ungkap Yadyn, nantinya jaksa akan menjadwalkan ulang pemanggilan pada Menteri Budi Karya.

Diketahui Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan terkait proyek pengerukan di Pulau Pisang Kalimantan Tengah dan Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu, Antonius Tonny Budiono juga didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk mata uang asing hingga barang berharga mulai dari jam tangan maupun kris dan batu akik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini