TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi hari ini, Rabu (21/3/2018) batal hadir menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa mantan Dirjen Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yadyn, Menteri Budi Karya belum hadir karena ada tugas di luar negeri yang tidak bisa ditinggalkan.
"Ada surat yang masuk ke kami dari Sekjen, menyatakan saksi sedang tugas di Singapura karena ada tugas lain yang sudah terjadwal sebelumnya maka tidak bisa hadir," kata Yadyn di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Yadyn, kehadiran Menteri Budi Karya dibutuhkan karena ada beberapa fakta persidangan yang ingin dikonfirmasi ke yang bersangkutan selaku atasan Dirjen hubla.
Baca: Polisi Sebar Anggota ke Tiga Provinsi untuk Ungkap Kasus Skimming
Karena tidak hadir, ungkap Yadyn, nantinya jaksa akan menjadwalkan ulang pemanggilan pada Menteri Budi Karya.
Diketahui Antonius Tonny Budiono didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan terkait proyek pengerukan di Pulau Pisang Kalimantan Tengah dan Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.
Selain itu, Antonius Tonny Budiono juga didakwa menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk mata uang asing hingga barang berharga mulai dari jam tangan maupun kris dan batu akik.