Sementara Wakil Ketua Umum Ganas Annar MUI Pusat Noor Sidharta mengatakan, MUI memberikan perhatian khusus pada bahaya narkoba.
MUI setidaknya telah mengeluarkan tiga fatwa terkait bahaya narkoba, yang salah satunya menyatakan narkoba haram.
Selain fatwa, MUI juga menempuh upaya lain dengan membentuk Ganas Annar. Hal ini dilakukan karena bahaya narkoba sangat besar bagi umat dan negara.
“Gerakan ini jadi benteng kokoh melawan narkoba,” kata dia.
Baca tanpa iklan