Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rafdi Ghufran
TRIBUN-VIDEO.COM - Materai yang dijual dibawah harga pasaran dapat dipastikan merupakan materai palsu. Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Dirjen Pajak, Joni Isparianto.
konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018) siang, ia menyebut Kantor Pos sendiri tidak pernah menjual materai dibawah harga yang tertera.
"Kantor Pos tidak pernah menjual dibawahtiga ribu (rupiah) atau yang materai enam ribu dibawahenam ribu (rupiah), tidak ada. Pastikan masyarakat kalau ada informasi penjualan materai dibawah Rp 6 ribu Rp 3 ribu, palsu. Nah islahkan laporkan saja," ujar Joni kepada awak media Selasa (20/3/2018) siang.
Ia mengimbau, jika menemukan materai dibawah harga yang tertera, masyarakat dapat melaporkannya kepada kepolisian.
Simak videonya di atas. (*)
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: Ancaman Luhut Untuk Mereka yang Mengkritik Pemerintah Sembarangan
Tonton juga: