Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin, membuka Rapat Kerja Zakat Nasional (Rakernas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) se-Indonesia, bertekad memperkuat kapabilitas Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) untuk pembangunan kesejahteraan nasional.
Demikian dikemukakan Ketua BAZNAS, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, MBA, CA, dalam laporan yang disampaikan pada Rakernas 2018. Acara ini dibuka Menag, Lukman Hakim Saifuddin di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Denpasar Selatan, Bali, Rabu (21/8/2018).
Turut mendampingi, Wakil Ketua BAZNAS, Dr. Zainulbahar Noor, Deputi BAZNAS, M. Arifin Purwakananta, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang juga Anggota BAZNAS, Prof. Dr. Muhammadiyah Amin, Sekretaris BAZNAS yang juga Ketua Panitia Rakernas 2018, Drs. H. Jaja Jaelani, MM, Direktur Pendistribusian, Mohd. Nasir Tajang dan Direktur Operasi, Wahyu TT. Kuncahyo.
"Rakernas semakin memperkuat koordinasi zakat nasional. Kali ini mengambil tema 'Penguatan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) Untuk Pembanguan Kesejahteraan Nasional'," ujar Bambang.
Menurut mantan Menteri Pendidikan Nasional ini, hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pegelolaan Zakat dan PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Zakat. Di mana, tutur Bambang, zakat sudah menjadi urusan negara dan pelaksanaan amanah pengelolaan zakat tersebut diserahkan kepada BAZNAS dibantu oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Karena itu, kelembagaan dan sistem kerja BAZNAS dan LAZ selaku OPZ harus senantiasa diperkuat agar menjadi organisasi pemangku amanah ZIS yang kredibel dan bisa meringankan beban pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata mantan Menteri Keuangan ini.
Bambang menjaskan, rakernas diikuti para pimpinan BAZNAS pusat, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, LAZ tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
"Seluruh peserta berjumlah 700 orang. Kali ini, Bali dipilih sebagai tempat rakernas untuk mendorong BAZNAS dan LAZ di daerah di mana Muslim adalah minoritas tetap bisa menjalankan fungsinya dengan baik dalam suasana saling menghormati antara sesama umat yang berbeda agama" ucap dia.
Pengawasan OJK
Bambang menandaskan, pengurus BAZNAS periode 2015-2020 telah bertekad untuk terus menggelorakan pengelolaan zakat dalam semua aspeknya, baik pengumpulan, keuangan serta pendistribusian dan pendayagunaannya.
"Kami menamakan gairah peningkatan zakat di seluruh Indonesia ini, sebagai kebangkitan zakat. Dan periode ini kami sebut sebagai era Kebangkitan Zakat. Berbagai upaya kami lakukan untuk kebangkitan tersebut dengan membangun paradigma baru dalam mengkampanyekan zakat, mengelola keuangan dan dalam berbagai pendekatan pendistribusian zakat," tutur Bambang.
BAZNAS, imbuh dia, kini semakin berkomitmen mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, dengan membangun satuan audit internal yang kuat, berhasil memperoleh sertifikat ISO 9001:2015, dan laporan keuangan yang senantiasa memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari akuntan publik.
"Bahkan karena zakat sudah dimasukkan dalam Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah oleh Bappenas, kami merencanakan semua BAZNAS dan LAZ diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK," ucap Bambang menegaskan.
BAZNAS, tambah dia, berkomitmen mengentaskan rakyat Indonesia dari kemiskinan dengan target 280 ribu jiwa per tahun, melalui pendistribusian dan pendayagunaan zakat yang terukur, terarah dan memberdayakan.
Dalam pendistribusian zakat ini, tutur Bambang, selain mengacu kepada syariah, BAZNAS dan LAZ juga mengembangkan program pengentasan kemiskinan yang diselaraskan dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs). "Hampir semua goals dalam SDGs dapat disasar dengan berbagai program pendistribusian zakat," kata Bambang.
Rakernas yang berlangsung selama tiga hari, Rabu-Jumat (21-23/3/2018), digelar di Hotel Grand Inna Bali Beach, Sanur, Denpasar, Bali.
Bambang menyebutkan, rakernas akan memacu sinergitas pengelolaan zakat secara nasional, terutama bidang pengumpulan dan pendistribusian.
Rakernas juga menjadi forum mensosialisasikan Peraturan BAZNAS (Perbaznas), Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) BAZNAS dan Fikih Zakat Kontekstual Indonesia.
Untuk merealisasikan hal itu, rakernas mengundang pejabat terkait yang menyampaikan pidato kunci, seperti Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri Keuangan dan pimpinan instansi pemerintah lainnya.
Menko PMK akan mengupas materi seputar “Kebijakan Pemerintah dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui Zakat” dan Menteri Agama tampil dengan makalah tentang “Penguatan Kapabilitas Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) Untuk Pembangunan Kesejahteraan Nasional”.
Selanjutnya, ada pidato kunci dari Menteri Keuangan bertajuk “Dukungan Pemerintah untuk Merealisasikan Pengelolaan Zakat Seperti Pajak”.
Sementara itu, Sekretaris BAZNAS yang juga Ketua Panitia Rakernas 2018, Drs. H. Jaja Jaelani, MM, menjelaskan, rakernas akan membahas sejumlah agenda. Antara lain, terkait tata hubungan kerja BAZNAS dan LAZ dan manajemen sumber daya manusia (SDM) serta Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2018 & RKAT 2019.
Dia menambahkan, rakerna juga akan mengupas soal mekanisme pengesahan RKAT BAZNAS kabupaten/kota oleh BAZNAS provinsi, sistem pengelolaan keuangan berbasis TIK, sistem pelaporan keuangan BAZNAS daerah berbasis Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) dan koneksitas sistem informasi LAZ dengan SIMBA.
Rakernas pun membahas audit keuangan pengelolaan zakat sesuai peraturan perundang-undangan dan satuan pengawas internal, audit syariah, sistem dan prosedur pengelolaan aset, sistem dan prosedur pengadaan barang dan jasa, sistem tata persuratan dan dokumentasi, sistem dan prosedur kehumasan dan keprotokolan, sistem penanganan pengaduan dan komplain dan sistem dan prosedur lainnya.
Bidang pengumpulan dan pendistribusian akan mendiskusikan tentang manajemen pengumpulan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL), manajemen program pendistribusian dan pendayagunaan, termasuk pengukuran Indeks Desa Zakat (IDZ) untuk calon program Zakat Community Development (ZCD), koordinasi dan sinergi program antara BAZNAS, BAZNAS daerah dan LAZ, pengukuran IZN pada BAZNAS dan LAZ.
Selain menjalankan peran sebagai operator, jelas Jaja, BAZNAS juga mengemban misi strategis untuk mengoptimalkan fungsi koordinator perzakatan nasional dengan menguatkan SDM, penguatan teknologi informasi dan komunikasi dan memberikan contoh atau model program pemberdayaan zakat untuk direalisasikan di daerah.
“Rakernas ini diharapkan mendorong dan menghasilkan pencapaian terbaik kinerja BAZNAS. (*)
TENTANG BAZNAS
Adalah badan pengelola zakat yang dibentuk pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 8/2001. BAZNAS bertugas menghimpun dan menyalurkan dana zakat infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) pada tingkat nasional. Kelahiran UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat nasional. BAZNAS sudah berdiri di 509 daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/kota).
www.baznas.go.id @baznasindonesia Fb: badan amil zakat nasional