News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Mudik Gratis Bersama Kemenhub Cukup Bermodal KTP dan KK, Ini Caranya

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana antre pendaftaran mudik gratis di Stasiun Kota, Jakarta Pusat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai Minggu (25/3/2018) hingga 19 Mei 2018 masyarakat sudah bisa mendaftar untuk ikutan mudik gratis 'Guyub Rukun 2018' yang diadakan Kementerian Perhubungan.

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan untuk pendaftaran masyarakat hanya cukup mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) saja.

Baca: Kemenhub Kembali Gelar Mudik Gratis, Kuotanya Capai 87 Ribu

"Untuk mendaftar, gampang hanya KTP dengan KK saja," ungkap Budi Setiyadi saat ditemui di Stasiun Kota, Jakarta Pusat, Minggu (25/3/2018).

Masyarakat bisa membawa dua syarat tersebut ke Stasiun Kota ataupun kantor-kantor dinas perhubungan di kawasan Jabodetabek dari pukul 09.00 hingga pukul 16.00 WIB untuk yang ingin melakukan pendaftaran secara manual.

Baca: Keputusan Soal Penurunan Tarif Tol Angkutan Logistik Akan Terbit Pekan Ini

Seperti di Stasiun Kota, masyarakat hanya mengisi formulir dan menunjukkan KTP dan KK kepada petugas.

Kemudian petugas akan memberikan tanda bukti keikutsertaan mudik.

"Bisa mendaftar di semua kantor dinas perhubungan Jabodetabek semua dibuka, dan nanti dibuka di stasiun Bogor," ujar Budi Setiyadi.

Baca: SBY: Saya Tidak Suka Pancasila Dibenturkan Dengan Islam

Tersedia juga pendaftaran secara online dengan mengunjungi website www.mudikgratis.dephub.go.id.

Setelah masuk ke halaman website tersebut, calon pemudik mengisi formulir sesuai kuota tujuan, dan tanggal arus mudik dan arus balik dan memasukkan KTP dan KK.

Baca: Polisi Jerman Tangkap Pemimpin Separatis Catalan Carles Puigdemont

Kemudian calon pemudik harus melakukan verifikasi ditempat yang sudah dijadwalkan mulai 27 Maret 2018 hingga 19 Mei 2018 dengan membawa KK dan KTP asli untuk ditunjukkan ke petugas, sehingga bisa mendapatkan bukti pendaftaran.

Tahun ini kuotanya meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun 2017.

Jika tahun 2017 kuota untuk pemudik tersedia 46.885 tahun 2018 ini menjadi 87.250.

Sedangkan untuk angkutan mudik gratis sepeda motor, dari 19.148 motor menjadi 39.446 motor

Angkutan gratis dengan moda bus, kereta api, dan kapal laut tersedia dari Jakarta ke kawasan Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung dan Padang, Sumatera Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini