Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan tehadap tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/3/2018).
Persidangan yang mengahirkan 12 orang ini dibagi menjadi 4 sesi yakni mantan karyawan 6 orang, Franchise 3 orang, mitra kerja ada 1 orang, kemudian dari vendor ada 2 orang.
Sidang diawali dengan mendengarkan keterangan dari 6 mantan Karyawan Firts Travel.
Hakim Ketua Subandi lalu menanyakan nama, jabatan di First Travel serta ada hubungan apa dengan para terdakwa kepada ke-6 orang saksi.
Saksi yang hadir dari mantan karyawan First Travel yakni Radhitia, Wisnu Murtiyono, Hendi, Adi Sumanto, Agus Junaedi dan Annisa Zulfida.
Saat menanyakan nama saksi ke-5 yakni Agus Junaedi, Hakim Subandi baru mengetahui bahwa saksi ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
Baca: Pihak Keluarga Sudah Ikhlaskan Kepergian Probosutedjo
"Saudara saksi, Agus Junaedi,siap menjadi saksi. Ada hubungan keluarga tidak dengan terdakwa?," tanya Hakim Subandi.
Lalu, saksi Agus Junaedi, menjawab bahwa dirinya ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
"Ada pak," jawab Agus Junaedi.
Kemudian, Hakim Subandi kembali menegaskan kepada saksi apakah benar ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
"Anda ada hububgan saudara dengan terdakwa siapa?," tanya lagi.
"Saudara Andika," jawab Agus.