News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pengacara Sangat Terkejut MA Tolak PK Ahok

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, sangat terkejut atas putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali (PK) kliennya.

"Saya secara pribadi sangat terkejut atas putusan MA ini," ujar Josefina saat dihubungi Tribun, Senin (26/3/2018).

Baca: Sekelumit Perjalanan Peninjauan Kembali Kasus Ahok Hingga Ditolak Mahkamah Agung

Ia mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi perihal putusan PK Ahok dari MA maupun pengadilan.

Kabar ditolaknya PK tersebut diketahuinya dari pemberitaan media massa online.

Baca: Pengacara Belum Dapat Pemberitahuan Resmi Dari MA Terkait Penolakan PK Ahok

Semula tim penasihat hukum berharap besar MA dapat mengabulkan PK dari Ahok. Namun, hal sebaliknya yang terjadi.

Josefina belum bisa memberikan banyak tanggapan atas putusan dari MA ini.

Saat ini, tim penasihat hukum masih menunggu pemberitahuan putusan tersebut dari MA.

Baca: Seluruh Alasan Tidak Dapat Dibenarkan, Mahkamah Agung Tolak PK Ahok

Tim penasihat segera mendiskusikan putusan dan pertimbangan majelis hakim yang memutus PK Ahok ini.

Ahok yang tengah menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob Depok Jawa Barat melalui tim penasihat hukum mengajukan PK ke MA atas putusan 2 tahun penjara perkara penodaan agama Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca: PK Ahok Ditolak MA, Ini Reaksi Pengacara

Kepaniteraan Pidana MA menerima PK Ahok pada 7 Maret 2018 dan terdaftar dakam regiatrasi Nomor: 11 PK/Pid/2018. Berkas perkara tersebut dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada 13 Maret 2018.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini