PK Ahok diperiksa oleh majelis hakim Dr Artijo Alkostar, Dr Salman Luthan dan Sumardiyatmo.
Dan majelis hakim MA yang dipimpin Dr Artijo Alkostar dalam putusan tertanggal Senin sore, 26 Maret 2018 mengadili, menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Terpidana Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
"Ya betul, ditolak," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Suhadi.
Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.
Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.
Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.
Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok dan fakta persidangan.