Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa hukum akan segera melaporkan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan peninjauan kembali (PK) kepada terpidana kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Tim Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.
Sebagaimana diketahui MA menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus penodaan agama, Ahok, pada Senin (26/3/2018).
Baca: Sekelumit Perjalanan Peninjauan Kembali Kasus Ahok Hingga Ditolak Mahkamah Agung
"Nanti kami akan info resmi ke Pa Ahok, dalam waktu segera," ujar Josefina kepada Tribunnews.com, Senin (26/3/2018).
Meskipun memang sejauh ini, kuasa hukum Ahok masih belum memegang pemberitahuan resmi MA terkait putusan PK tersebut.
"Segera akan menginfokannya kepada pak Ahok," jelasnya.
Baca: Pengacara Sangat Terkejut MA Tolak PK Ahok
Putusan MA ini sendiri diakui Josefina, sangat mengejut.
Karena tidak pernah terbesit sedikit pun oleh tim kuasa hukum Ahok, PK tersebut akan ditolak majelis hakim MA.
"Saya secara pribadi sangat terkejut atas putusan MA ini," jelas Josefina.
Baca: Pengacara Belum Dapat Pemberitahuan Resmi Dari MA Terkait Penolakan PK Ahok
Sebelumnya Josefina pernah menyatakan pihaknya yakin hakim MA yang menangani PK Ahok akan memutus dengan adil.
"Saya percaya hakim akan memutuskan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang ada. Lebihnya berharap ke Tuhan saja," ujar Josefina saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/3/2018).
Ia tak terlalu peduli akan rekam jejak Hakim Agung Artidjo Alkostar yang ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK atas vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok.
Baca: Seluruh Alasan Tidak Dapat Dibenarkan, Mahkamah Agung Tolak PK Ahok
Josefina yakin Artidjo maupun hakim lainnya akan bijaksana dalam mengambil keputusan.
Perkara PK Ahok, diterima oleh Kepaniteraan Pidana MA tanggal 7 Maret 2018. Diregister Nomor: 11 PK/Pid/2018.
Adapun Majelis pemeriksa Perkara Artijo Alkostar, Salman Luthan dan Sumardiyatmo.
Berkas perkara dikirim ke Majelis pemeriksa perkara tanggal 13 Maret 2018.
Kamis (15/3/2018), Mahkamah Agung (MA) mengumumkan Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai pimpinan sidang PK atas vonis 2 tahun penjara yang diajukan Ahok kepada MA.
Juru bicara MA, Suhadi, mengatakan, tidak ada alasan khusus di balik penunjukan Artidjo.
Selama ini, Artidjo dikenal sebagai salah satu hakim yang paling disegani di Indonesia. Ia terbiasa menangani kasus-kasus berat, seperti korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi top negeri ini.
Artidjo semakin disegani ketika ia menjatuhkan hukuman yang lebih berat ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.
Oleh sebab itu, tak sedikit terdakwa yang mencabut permohonan kasasi mereka sat mengetahui akan ditangani Artidjo.
Beberapa pejabat dan politisi yang pernah ditangani Artidjo antara lain mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Selain Artidjo, MA juga menunjuk Hakim Agung Salman Luthan dan Sumardijatmo untuk menangani PK Ahok.
Selanjutnya Majelis Hakim PK, hari ini Senin (26/3/2018) mengadili dan menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana Ahok.