Pelaksanaan Padat Karya Tunai di desa diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi angka gizi buruk, mengurangi kemiskinan, menggerakkan ekonomi desa, serta mengembangkan kawasan pedesaan.
Pemerintah pun menganggarkan kegiatan-kegiatan yang bersifat padat karya (skema cash for work), yang diwajibkan untuk didanai dengan Dana Desa dalam APBDes.
Lalu, bagaimana tahapan teknis pelaksanaan Padat Karya Tunai yang bersumber dari dana desa ini?
Pertama, RAPBDesa disusun berdasarkan RKP Desa, lalu diperlihatkan kepada Kabupaten/Kota maupun desa.
Untuk pelaksanaannya sendiri, pemerintah membentuk TPK dengan menyusun rencana kerja, pendataan tenaga kerja, dan identifikasi sumber daya lokal yang akan diambil secara padat karya, dan melalui pengadaan barang dan jasa.
Kemudian, program mulai melibatkan tenaga kerja lokal dan melaksanakan pembayaran upah. Setelah itu, mulailah pelaporan untuk jumlah tenaga kerja yang terlibat dan berapa anggaran yang diserap untuk upah.
Pembinaan dan pengawasan pun tetap dilakukan oleh Kabupaten/Kota dan Camat.(*)