News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Pengacara Belum Tentukan Langkah Hukum Lanjutan Sikapi Ditolaknya PK Ahok

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Josefina Agatha Syukur.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Josefina Agatha Syukur,mengaku belum menentukan langkah hukum selanjutnya, setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) kasus kliennya, Senin (26/3/2018).

"Maaf, kami belum menerima pemberitahuan isi putusan," ujar Josefina Agatha Syukur kepada Warta Kota, Selasa (27/3/2018).

Baca: Kesaksian Mantan Anak Buah Penyuap Bupati Rita: Catatan Keuangan Hingga Sebongkah Berlian

Menurutnya, tim kuasa hukum Ahok baru akan memulai pembicaraan mengenai langkah hukum selanjutnya, setelah pihaknya menerima pemberitahuan isi putusan dari Mahkamah Agung.

"Nanti setelah kami terima, baru dibicarakan langkah-langkah selanjutnya. Kalau sekarang saya belum bisa jelaskan apa-apa," tuturnya.

Baca: Temuan Ada Praktik Prostitusi Jadi Dasar Anies Tutup Alexis

Josefina juga enggan berkomentar apakah tim kuasa hukum Ahok akan mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Jokowi atau tidak.

"Belum tahu, kita lihat saja nanti," ucapnya.

Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 menyebutkan, grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh presiden.

Baca: Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 8 Anak di Bogor Diringkus Polisi, Ini Pengakuannya

Dalam pasal 4 ayat 1 dikatakan, presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi yang diajukan terpidana, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2, setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Penulis: Hamdi Putra

Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: PK Ahok Ditolak, Kuasa Hukum Belum Tentukan Langkah Selanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini