News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi JPT Pratama LPSK Diperpanjang

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai diwawancara usai memberi sambutan dalam seminar Konsolidasi Hukum untuk Memaksimalkan Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masa pendaftaran seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjend) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperpanjang.

Bagi pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan, pendaftaran dan berkas lamarannya ditunggu hingga 6 April 2018.

Sedangkan pemeriksaan dan seleksi administrasi akan dilakukan dari tanggal 23 Maret-8 April 2018.

Sementara pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilaksanakan pada 9 April 2018, yang dilanjutkan dengan tes tertulis pada 16 April 2018.

Dengan perpanjangan ini, pengumuman hasil akhir seleksi dilakukan pada 21 Mei 2018.

Sekretaris Jenderal (Sesjend) LPSK Noor Sidharta mengatakan, pihaknya memberikan tambahan waktu bagi para PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka JPT Pratama di Setjen LPSK.

“Lebih jelasnya perihal seleksi JPT Prtama, calon pelamar bisa mengakses www.lpsk.go.id,”kata Noor, Senin (26/3-2018).

Noor berharap, Setjen LPSK akan lebih kuat lagi dengan diisinya jabatan tinggi pratama yang merupakan mandat dari perubahan struktur organisasi dan tata kerja.

Penguatan Setjen LPSK diperlukan untuk mendukung lembaga dan pimpinan LPSK dalam menjalankan kewenangan berdasarkan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Setjen LPSK membuka seleksi terbuka pengisian JPT pratama. Jabatan setingkat eselon II dimaksud yaitu Kepala Biro Penelaahan Permohonan, Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban, serta Kepala Biro Administrasi.

Pengisian JPT pratama menyesuaikan struktur organisasi dan tata kerja Setjen LPSK yang baru.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, sesuai struktur organisasi tata kerja yang baru, Setjen LPSK terdiri dari tiga eselon II.

Untuk dua jabatan eselon II, yaitu Kepala Biro Penelaahan Permohonan dan Kepala Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban memang sedang lowong.

Sementara jabatan Kepala Biro Administrasi segera lowong karena pejabatnya akan memasuki masa pensiun.

“Kita berharap para pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan umum dan khusus dapat mengikuti seleksi. Dengan harapan, struktur organsisasi Setjen LPSK segera lengkap dan mampu menambah kualitas layanan bagi saksi dan korban,” katanya, Senin (26/3/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini