News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Wapres Kalla Tanggapi Usul Mendagri Agar Dibuatkan PKPU soal Calon Kepala Daerah Tersangka

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor wakil presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Tjahjo Kumolo agar usulan Perppu soal calon kepala daerah yang menjadi tersangka diganti cukup dengan Peraturan KPU (PKPU).

"Ya kalau ingin segera melalui PKPU, peraturan KPU," kata Kalla di kantor wakil presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

Menurut Kalla, dengan PKPU maka prosesnya menjadi aturan dapat lebih cepat bila dibandingkan dengan membuat Perppu yang harus masuk terlebih dahulu ke DPR.

"Itu lebih ringkas atau baik daripada Perppu. (Perppu) kan masuk DPR lagi, panjang urusannya," ujar Kalla.

Baca: KPU Prediksi Jumlah Dapil Tingkat Kabupaten/Kota Bakal Berubah

Seperti diketahui pula, pemerintah mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi Peraturan KPU (PKPU) pencalonan untuk mengakomodasi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengusulkan Pemerintah agar membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penggantian calon peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana.

Saut mengatakan, membuat perppu untuk mengganti peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana lebih baik daripada meminta penundaan proses hukum, Selasa (13/3/2018).

Hingga saat ini, sudah ada delapan orang calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi KPK. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini