TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3/2018) menggelar sidang kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo.
Dalam sidang perdana tersebut, Anang akan duduk di kursi terdakwa mendengarkan surat dakwaan yang dibuat dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Sebelumnya KPK telah melimpahkan tahap dua, Anang dan barang bukti ke tahap penuntutan pada Rabu (7/3/2018) silam.
Baca: Ditahan Imbang oleh PS Tira di Kandang Sendiri Ini Komentar Fernando Soler
Oleh penyidik KPK, Anang diduga berperan dalam penyerahan uang kepada Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam kasus Anang, yang juga mantan Direktur Utama PT Quadra Solution ini, penyidik KPK memeriksa sekitar 60 saksi dari berbagai unsur mulai dari anggota DPR RI, Kemendagri, swasta, pegawai money changer hingga advokat,
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.