Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUN-VIDEO.COM, DEPOK - Saksi sekaligus direktur PT Tohiron Daya Cipta, Indra Sulistianto mengungkap bos First Travel mengaku First Travel masih memiliki utang yang belum dibayarkan ke perusahaannya senilai Rp Rp 200 juta.
Perusahan penyedia perlengkapan umrah seperti batik, mukena, kain ihram, hingga buku panduan untuk para jemaah ini telah bekerja sama dengan First Travel sejak lama.
"Total transaksi kerja sama alat umrah ada tujuh koma tujuh (7,7) Miliar (rupiah), tapi masih ada hutang yang belum dibayarkanyadua ratus juta (rupiah)," ucap Indar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (28/3/2018).
Menurut keterangan Indar, First Travel memesan satu paket perlengkapan berisi batik, Ihram hingga buku panduan untuk keberangkatan jemaah umrah periode November 2016 sampai Juni 2017.
Bahkan, saat itu First Travel mengatakan lebih dari 15 ribu paket. Dengan rincian harga Batik Rp 41 ribu, Irham Rp 60 ribu, Bergo Rp 30 ribu dan buku panduan Rp 4 ribu.
"Pertama kurang lebih liam belas ribu paket, itu untuk para jemaah jemaah," terangnya.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
Indar juga menyebut, bahwa pembayaran paket tersebut semula dibayarkan langsung oleh Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan. Kiki, kata Indar, membayar setoran awal sebanyak Rp 50 juta rupiah.
"Bu Kiki janji DP lima puluh juta (rupiah) setiap dua minggu dibantu pembayaran kembali," jelas Indar.
Diketahui, dalam persidangan kali ini, saksi yang hadir yakni direktur PT Tohiron Daya Cipta Indra Sulistianto dan manager Operasional Apartemen Puri Park View Muhammad Ismail.
Kedua saksi dimintai keterangan terkait jasa penyedia pakaian umarah dan kepemilikan apartemen.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.
Siamak videonya di atas!(*)
TONTON JUGA: