Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan Pemerintah tak boleh 'mengobral' penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Kita jangan terlalu murah dengan Perppu itu. Mentok sedikit Perppu. Diskusi sedikit, mentok, Perppu. Nanti terlalu banyak Perppu kita punya. Perppu itu hanya khusus untuk keadaan genting dan memaksa," kata Jimly di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (28/3/2018).
Hal tersebut disampaikan Jimly ketika menanggapi polemik penerbitan Perppu yang merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pergantian calon peserta pilkada (Cakada) yang tersangkut kasus pidana.
Jimly menilai merevisi atau mengeluarkan PKPU belum tentu menyelesaikan masalah Cakada yang menjadi tersangka. Mengingat, KPU tak boleh menerbitkan atau merevisi PKPU jika itu bertentangan dengan UU.
"Tapi kalau ada (aturan) yang kosong, nah boleh KPU menafsirkan mengisi kekosongan dengan PKPU. Bisa saja, yang penting tidak melanggar segala sesuatu. Yang tidak melanggar itu artinya boleh, yang penting jangan melanggar Undang-Undang," jelas Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) itu.
Karenanya, ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada KPU, apakah akan merevisi PKPU atau tidak.
"Terpulang pada KPU untuk merumuskan itu," tukas Jimly.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menolak usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pergantian calon peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana.
"Hal-hal yang sifatnya mendesak seperti usulan KPK (soal) tersangka tadi, ini kalau harus lewat Perppu harus dibahas panjang dengan DPR lagi, harus mengubah undang-undang, saya kira cukup dengan PKPU," kata Tjahjo di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018)
Usulan penerbitan Perppu oleh pemerintah sebelumnya disampaikan KPK saat menanggapi imbauan Menko Polhukam Wiranto soal penundaan penetapan tersangka calon kepala daerah.