RIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, dituduh melakukan pelanggaran kampanye saat mengunjungi salah satu Masjid di Kota Solo, Jawa Tengah, Minggu (25/3/2018) malam.
Juru kampanye pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Tengah Sudirman Said dan Ida Fauziah diduga melakukan sosialisasi di tempat ibadah itu.
Temuan ini dilaporkan ke Panwaslu oleh Tim mahasiswa Pemantau Pilkada Jateng.
Juru Bicara Tim Pemantau Pemilihan Gubernur Provinsi Jawa Tengah dari unsur mahasiswa, Arifin Kusmowardhani, menyayangkan peristiwa itu.
"Kampanye di Jateng kian hari tidak mencitrakan pendidikan politik bagi masyarakat," katanya.
Arifin Kusmawardhani menjelaskan, pengungkapan dugaan pelanggaran itu dilakukan salah seorang anggota tim pemantau.
"Kebetulan ada salah satu tim saya yang melihat Sandiaga Uno dan Ferry Julianto sedang melakukan kampanye sosialisasi di masjid," tutur Arifin, saat dihubungi, Rabu (28/3/2018).
Menurut dia, anggota tim pemantau itu mengetahui Sandiaga dan Ferry sedang berada di masjid,
Setelah melihat foto yang beredar di media sosial, di mana anggota itu bergabung.
"Nah, teman aku itu masuk di grup relawan Sudirman Said dan Ida. Kemudian di screenshot," kata dia.
Menurut dia, undang-undang tidak memperbolehkan melakukan kegiatan kampanye di dalam masjid.
Sehingga, atas dasar itu, pihaknya melaporkan kepada panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) setempat.
"Iya. Kemarin tim yang di Semarang kan yang dekat panwaslu pusat (Jawa Tengah) juga sudah laporan ke sana. Kemudian kan menurut UU tidak boleh ketika melakukan kampanye di masjid begitu, kemudian ditulis dan diangkat sama tim ku.," ujarnya.
Untuk melengkapi laporan, pihaknya menyerahkan bukti-bukti berupa hasil screenshoot yang diambil dari grup media sosial tersebut.
"(Bukti,) foto di masjid," tambahnya.
Tidak Kampanye
Tim pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kota Surakarta sudah menelusuri temuan foto-foto Sandiaga Uno di masjid tersebut.
Dari temuan itu tim Panwaslu Kota Surakarta, menyatakan Sandiaga Uno bersama politisi Partai Gerindra, Ferry Julianto tidak melakukan kampanye di tempat ibadah itu.
"Dugaan itu, kami telusuri. Kami investigasi ke sana. Tidak ada. Kami mempunyai Panwas di sana, punya rekaman, foto, tidak ada sama sekali tindakan mengarah pada kampanye," tutur Ketua Panwaslu Surakarta, Budi Wahyono, saat dihubungi, Rabu (28/3/2018).
Dia menjelaskan, penelusuran itu dilakukan setelah menerima aduan mahasiswa yang mengatasnamakan tim pemantau pemilihan Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
Saat mengadukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Sandiaga Uno, kata dia, mahasiswa itu hanya membawa informasi yang didapatkan dari grup media sosial, WhatsApp.
"Dia itu tidak melihat langsung tidak mempunyai bukti rekaman, tidak mempunyai bukti foto yang diambil langsung dari lokasi kejadian. Dia hanya mendapatkan informasi dari whatsapp salah satu grup namanya itu grup Padi Parem 4," kata dia.
Meskipun tidak menerima laporan itu karena belum ada bukti pendukung, tim Panwaslu Surakarta tetap menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Setelah melakukan penelusuran, dia menjelaskan, Sandiaga Uno memang berada di Kota Solo pada Minggu (25/3/2018).
Sandiaga sempat berkunjung ke Pasar Gede, lalu menunaikan ibadah shalat dzuhur di Masjid Agung.
Lalu, dia menjelaskan, Sandiaga diduga menunaikan ibadah shalat ashar di Masjid LDII.
Untuk mencari informasi lanjutan, pihaknya melakukan investigasi ke tempat itu.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari Ketua LDII, menurut dia, tidak ada kegiatan kampanye Sandiaga Uno di tempat tersebut.
Sampai akhirnya, pada Minggu sore, Sandiaga meninggalkan salah satu kota di Jawa Tengah tersebut.
"Penelusuran ini untuk memastikan. Penelusuran yang kami lakukan pertama melihat laporan dari teman-teman pengawas pemilu lapangan dan Pengawas Kecamatan bukti foto ataupun alat rekam. Dari penelusuran tidak ditemukan itu unsur pelanggaran kampanye," tambahnya.
KPU RI
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, mengatakan apabila menemukan terjadi pelanggaran saat tahapan pemilihan, maka dapat dilaporkan. Lembaga penyelenggara pemilu akan memproses laporan tersebut.
"Itu harus dilaporkan, kalau ada laporan ke Bawaslu Jateng ya kami tunggu. Prinsipnya, kami tetap mengacu pada perundang-undangan, ikuti saja aturan. Apakah sudah masuk masa kampanye belum? Kalau pilkada kan sudah ya," tuturnya, Rabu (28/3/2018).
Baca: Timnya Ricuh Saat Kontra Filipina, Nasib Dua Pemain Asing Liga 1 Ini Berujung Tragis
Sementara itu, anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan tempat ibadah tidak dapat dijadikan sebagai sarana kampanye. Apabila itu dilakukan maka telah terjadi pelanggaran.
"Kan pada pokoknya kampanye di tempat ibadah itu dilarang. Kalau sosialisasi pemilu boleh. Tapi kalau sosialisasi milih orang ya tidak boleh," ujar Bagja.
Menurut dia, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah akan memproses laporan tersebut.
"Iya, Bawaslu Provinsi Jateng. Di tempat terjadi pelanggaran," tambahnya.