Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang menyusun peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan calon legislatif untuk DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Pemilu 2019.
Aturan tersebut mengenai mantan narapidana kasus korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai calon legislatif.
Selain itu, caleg juga diminta menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca: Adhyaksa Dault Bakal Masuk Partai Politik
"Nanti akan kami masukkan juga aturan, yang sebenarnya di undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg, di PKPU pencalonan caleg mau kita masukkan," tutur Komisioner KPU RI, Hasyim Ashari, Kamis (29/3/2018).
Dia menjelaskan, secara logika menjadi pejabat itu diberikan amanah.
Sedangkan tindak pidana korupsi itu apabila melihat aturan perundang-undangan terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.
Baca: Soal UU Terorisme, Benturan Dua Peraturan Akan Membingungkan Presiden
Pengaturan mantan narapidana kasus korupsi tidak diperbolehkan caleg, kata dia, tujuannya supaya masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih.
Apabila ada penolakan ini berarti termasuk bagian yang tidak mau bersih.
Menurut dia, penyalahgunaan wewenang berkhianat terhadap jabatan.
Sehingga orang yang sudah berkhianat kepada jabatan tidak layak menduduki jabatan publik serta tidak layak menduduik jabatan kenegaraan lagi.
Baca: Setya Novanto : Bagaimana Caranya Saya Intervensi ?
"Itu akan kita atur, koruptor itu pasti menyalahgunakan wewenang. Orang yang sudah menyalahgunakan wewenang itu mengkhianati, orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, kepada negara, kepada sumpah jabatan. Partai harus selektif," kata dia.