News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus KTP Elektronik

Menurut Fredrich Yunadi Tuntutan KPK Terhadap Setnov Tidak Berdasar

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Nurmulia Rekso Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi menilai tuntutan pidana penjara selama 16 tahun kepada mantan kliennya, Setya Novanto, tidak berlandaskan hukum.

Dia mengklaim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah menyalahgunakan kekuasaan saat menuntut mantan Ketua DPR RI itu.

"Menurut saya tidak ada landasan hukum, ngawur. Kalau ada bukti mau tuntut seumur hidup pun silakan, kalau tidak ada bukti menuntut itu namanya penyalahgunaan kekuasaan," tutur Fredrich, ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Fredrich pernah mendampingi Novanto sebagai penasehat hukum, saat mantan Ketua DPR dan sempat menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar itu, masih berstatus tersangka kasus korupsi e-KTP.

Meskipun sudah tidak lagi menjadi pembela Setya Novanto atau yang dipanggil Setnov itu, dia masih mengikuti perkembangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Dia mengklaim tidak ada satupun saksi yang memberikan keterangan, Novanto menerima aliran dana hasil korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun itu.

"Tetapi dengan tanpa ada satupun saksi yang bisa membuktikan aliran dana yang menyatakan bahwa SN kemudian dituntut 16 tahun. Ini adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh penguasa ini sudah namanya ngawur, Hukum indonesia itu apakah seperti ini selamanya," kata dia.

Padahal, menurut dia, Novanto sudah beritikad baik mengembalikan uang senilai Rp 5 Miliar, yang diduga berasal dari proyek pengadaan e-KTP, yang digunakan untuk membiayai Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar.

Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah

Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung

Saat itu, keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, menjadi salah satu panitia penyelenggara Rapimnas Partai Golkar. Adapun uang Rp 5 Miliar itu digunakan Irvanto untuk menutupi kekurangan biaya.

"Beliau dengan itikad baik katanya ponakannya yang pernah memberikan uang Rp 5 Miliar untuk Rapimnas Golkar, tetapi langsung beliau kembalikan dengan konsekuen kalau memang dikira saya (Setya Novanto,-red) begitu ya saya ganti tidak masalah, padahal untuk kepentingan Rapimnas Golkar," kata dia.

Sementara itu, dia menambahkan, penunjukan Setya Novanto sebagai Justice Collabolator (JC) di kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP merupakan hak daripada JPU pada KPK dan majelis hakim.

"Kalau JC itu hak daripada penuntut umum dan hakim bukan kita saya tidak bisa komentar kalau itu," tambahnya.
Simak videonya di atas!(*)

TONTON JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini