TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok menghadirkan dua orang saksi terhadap terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (28/3/2018).
Kehadiran saksi akan didalami keterangannya terkait barang bukti milik bos First Travel.
Barang bukti yang ditunjukan jaksa berupa barang tidak bergerak yakni, apartemen.
Baca: Namanya Masuk Bursa Cawapres Jokowi, Kiai Said Dapat Pujian dari Politikus PDI Perjuangan
"Iya, barang bukti akan ditunjukan. Tapi kalau yang tidak bergerak ditunjukan surat-suratnya. Misalnya kalau ada apartemen atau apa ditunjukin surat-suratnya," kata Jaksa Tiazahra saat dikonformasi, Rabu (28/3/2018).
Selain itu, jaksa akan menunjukan barang bukti berupa kendaraan milik bos First Travel.
Baca: Gugat KPU di PTUN, Partai Idaman Bawa Lima Kontainer Barang Bukti
Diketahui, dua orang saksi tersebut adalah direktur PT Tohiron Daya Cipta Indra Sulistianto dan manager Operasional Apartemen Puri Park View Muhammad Ismail.
Simak videonya di atas!(*)