News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Malang

Satu Orang Ditahan, Lima Anggota DPRD Malang Mangkir dari Panggilan KPK

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Kota Malang Bambang Sumarto menggunakan rompi oranye usai diperiksa di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (29/3/2018). KPK resmi menahan Bambang terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Kota Malang yang menjadi tersangka tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015.

KPK hanya menahan satu orang tersangka atas nama Bambang Sumarto (BS) , Ketua Komisi C DPRD Kota Malang. Bambang ditahan setelah sempat menjalani pemeriksaan pada hari ini.

"Yang bersangkutan ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Guntur," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (29/3/2018).

Sedianya KPK memeriksa lima orang anggota DPRD Kota Malang lainnya. Namun kelimanya mangkir dari panggilan penyidik.

Baca: KPK Ingatkan Anggota DPRD Kota Malang Tidak Mangkir Dari Pemeriksaan Besok

Kelima orang tersebut diantaranya Abdul Hakim (Ketua DPRD Kota Malang), Sulik Lestyowati, Syaiful Rusdi, Imam Fauzi, dan Tri Yudiani.

"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Kelima tersangka mengirimkan surat pemberitahuan," jelas Febri.

Kemarin, Rabu (28/3/2018), KPK menahan lima anggota DPRD lainnya Salamet (SAL), M Zainuddin AS (MZN), Mohan Katelu (MKU), Suprapto (SPT), Wiwik Hendri Astuti (WHA). Satu orang mangkir atas nama Sahrawi.

Mereka menyusul enam anggota DPRD Kota Malang yang ditahan sehari sebelumnya, Selasa (28/3/2018).

Enam anggota DPRD tersebut diantaranya adalah, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan anggota DPRD dari Partai Hanura yang juga calon wali kota yang maju dalam Pilkada Malang tahun ini, Yaqud Ananda Gudban.

Wali Kota Malang Mochammad Anton atau yang akrab disapa Abah Anton, juga ikut mengenakan rompi oranye.

Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Wali Kota Malang Mochammad Anton sebagai tersangka bersama 18 anggota DPRD Kota Malang.

Berdasarkan hasil penyidikan, diduga
Anton memberi suap kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015. Sementara 18 anggota DPRD Malang diduga sebagai penerima.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan KPK sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, Moch Arief Wicaksono.

Arief disangkakan menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015.

Atas perbuatannya tersebut, Anton disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk 18 anggota DPRD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini