Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menegaskan, Irvanto dan Made Oka Masagung bukanlah kepanjangan tangan dirinya.
Keduanya, menurut mantan ketua DPR itu merupakan pengusaha dan kegiatannya sama sekali tidak diketahui dirinya.
"Tidak ada kepanjangan tangan saya. Mereka itu kan pengusaha, tidak mungkin," kata Setya Novanto usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Baca: Hanafi Rais Bela Sang Ayah: Itu Mentalitas Satpol PP, Sok Menertibkan Orang
Sebelumnya, jaksa KPK, Wawan menyimpulkan bahwa Irvanto dan Made Oka Masagung sebagai kepanjangan tangan Novanto dalam proyek KTP elektronik.
Jelas Jaksa, Novanto sejak awal telah merancang agar uang tersebut diberikan secara tidak langsung.
Dari pengakuan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto meminta agar jatahnya diberikan melalui pengusaha Made Oka Masagung.
Baca: Setya Novanto: Saya Hargai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Adapun, Novanto memperoleh uang sebesar 1,8 juta dollar AS dan 2,2 juta dollar AS melalui dua perusahaan Made Oka di Singapura.
Keduanya, yakni Oem Investment dan Delta Energy Limited.
Uang itu diberikan oleh Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo.
Baca: Sederet Fakta Terkait Pria AS Terduga Pembunuh Enen Cahyati: Perilaku Kasar dan Pernah Huni Lapas
Kemudian, menurut jaksa, Novanto menerima sebesar 3,5 juta dollar AS melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi. Uang itu berasal dari Johannes Marliem yang mewakili perusahaan Biomorf.
"Karena atas perintah terdakwa, maka Irvanto dan Made Oka adalah kepanjangan tangan terdakwa," kata Wawan.