News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Truk Dilarang Melintas di Tol Selama Libur Paskah

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Kendaraan padat merayap di jalan tol Jakarta-Cikampek menju Jakarta, Kamis (15/3/2018)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kendaraan truk sumbu tiga dilarang melintas di ruas tol Jakarta-Cikampek, Tol Merak-Jakarta, dan ruas Tol Bandara selama libur libur panjang Wafat Isa Almasih dan Paskah.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Karya Setiyadi menuturkan aturan tersebut berlaku mulaiĀ  29 Maret 2018 pukul 12.00 hingga pukul 09.00 tanggal 2 April 2018 mendatang.

Baca: Buntut Insiden di Jatiasih, Pimpinan Pemuda Pancasila Bekasi Pilih Minta Maaf ke TNI

"Untuk arah keluar Jakarta berlaku mulai tanggal 29 Maret pukul 12.00 hingga 30 Maret pukul 12.00. Sementara arah masuk Jakarta mulai 1 April pukul 12.00 hingga 2 April pukul 09.00," papar Budi Setiyadi melalui keterangan resminya, Rabu (28/3/2018).

Dibatasinya kendaraan sumbu tiga ini untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

Keputusan tersebut pun ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2018 pada 27 Maret yang lalu.

"Pembatasan operasional mobil barang diberlakukan tak hanya bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, namun juga bagi mobil barang bahan bangunan, truk tempel, truk gandeng, dan kontainer," kata Budi Setiyadi.

Namun Kemenhub menetapkan pengecualian bagi mobil pengangkut bahan bakar minyak atau gas (BBM/ BBG), pengangkut ternak, dan sembako tetap diizinkan melalui jalan tol selama masa libur paskah.

"Pembatasan operasional mobil barang ini dapat dievalusi waktu berlakunya sesuai dengan pertimbangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucap Budi Setiyadi.

Budi menerangkan bahwa selain membatasi mobil barang, pihaknya akan mengendalikan lalu lintas pada persimpangan dan ruas jalan juga pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendalian dan pengamanan pengguna jalan sementara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini