TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Kamboja telah menetapkan Bilal Abdul Fateen (66), warga negara Amerika Serikat, sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia, Enen Cahyati (48).
Kepolisian setempat juga memproses nama tersangka agar bisa dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau red notice interpol.
Demikian disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Lalu Muhammad Iqbal, Jakarta, Jumat (30/3/2018).
"Kepolisian Kamboja sudah menetapkan tersangka pelaku pembunuhan, WN Amerika Serikat, atas nama Bilal Abdul Fateen alias BAF," ujar Iqbal.
Informasi yang diperoleh Kemlu dari kepolisian Kamboja, tersangka Bilal Abdul Fateen masuk ke wilayah Kamboja pada 16 Maret dan keluar dari pada 22 Maret.
Hal ini sesuai dengan perkiraan kepolisian sebelumnya, korban Enen Cahyati dibunuh tiga hari sebelum jasad ditemukan di kamar hotel di Pnompenh pada 25 Maret 2018.
Baca: Sang Putri Kesal Warganet Berkomentar Negatif terhadap Enen Cahyati
Hasil visum terhadap jasad Enen Cahyati menunjukkan korban tewas akibat kekerasan.
Kepolisian Nasional Kamboja memastikan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Bilal Abdul Fateen.
Mereka akan memasukkan nama Bilal Abdul Fateen dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian internasional atau interpol.
Saat ini, mereka tengah menunggu laporan lengkap dari kepolisian wilayah Phnom Phen.
"Dasar itu untuk mengajukan Red Notice terhadap BAF dari Interpol," jelas Iqbal.
Iqbal menambahkan, Kemlu melalui KBRI di Pnom Penh akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Sebelumnya, anak pertama almarhum Enen Cahyati, Isya Maulida mengatakan dirinya menginginkan jika Bilal dapat ditangkap dan diberikan hukaman yang setimpal.