News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Awasi Pilkada Hingga ke Bumi Cendrawasih

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu RI Abhan

Selain mengawasi jalannya pemilu, kata dia, keberadaan lembaga pemantau di Pilkada yang memunculkan calon tunggal, juga penting karena mempunyai legal standing apabila ada sengketa hasil. Mahkamah Konstitusi memberikan legal standing kepada pemantau pemilu sebagai pemohon perselisihan hasil sengketa Pilkada.

"Ketika di daerah pilkada calon tunggal, yang mempunyai legal standing kalau ada sengketa hasil adalah lembaga pemantau. Ada hal kurang beres ketika mengajukan sengketa hasil yang mempunyai legal standing lembaga pemantau. Minimal satu di daerah tersebut menjadi lembaga pemantau resmi yang mempunyai legal standing,” tambah Abhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini