MAHKAMAH Agung (MA) akhirnya memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Setelah PK ditolak, apa rencana Ahok selanjutnya?
Tiga Hakim Agung yang menyidangkan PK Ahok adalah Artidjo Alkostar sebagai ketua sidang, Salman Luthan, dan Sumardijatmo.
Dalam amar putusan, suara ketiganya bulat menolak PK yang diajukan Ahok. Tujuh dasar pengajuan PK Ada tujuh poin yang menjadi dasar pengajukan PK Ahok.
Ketujuh poin itu terbagi dalam dua kategori, yaitu putusan Buni Yani dan kekhilafan hakim di pengadilan tingkat pertama.
Terkait putusan Buni Yani yang divonis 1,5 tahun penjara, Ahok berpendapat, hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya, yaitu vonis 2 tahun penjara, disebabkan postingan Buni Yani di Facebook.
Vonis Buni Yani membuktikan bahwa Buni Yani bersalah atas postingan itu.
Buni Yani kini tengah mengajukan kasasi atas vonis yang diterimanya. Argumentasi Ahok ditolak secara bulat oleh ketiga majelis hakim.
Alasannya, kasus Buni Yani dan kasus Ahok dianggap sebagai dua delik berbeda. Sementara terkait kategori kedua, majelis hakim menyatakan tidak menemukan kekhilafan hakim di tingkat pengadilan pertama.
Majelis hakim tingkat pertama dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, yaitu Jupriadi, Abdul Rosyad, I Wayan Wirjana, dan Didik Wuryanto, yang menggantikan Joseph Rahantoknam yang wafat di tengah perjalanan sidang ini.
Perkiraan bebas bersyarat
Kepada saya, Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi menjelaskan, proses PK ini mengakhiri seluruh proses peradilan kasus Ahok.
PK adalah upaya hukum terakhir yang bisa diajukan seorang terpidana. Dengan berakhirnya PK, Ahok tak punya pilihan lain selain menjalani masa hukuman 2 tahun penjara.
Lazimnya, masa hukuman akan dikurangi dengan berbagai remisi atau pengurangan masa hukuman, seperti remisi hari besar keagamaan dan hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia.