Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mewajibkan perusahaan penyedia taksi online mengubah statusnya dari perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menjelaskan apabila Grab dan Go-Car telah menjadi perusahaan transportasi maka kedua penyedia jasa taksi online itu akan mengajukan izin dan terdaftar di Kementerian Perhubungan.
Baca: BRI Luncurkan Customer Service Digital Sabrina dan Memperbaharui Laman Korporat
Kemudian Grab dan Go-Car harus memenuhi aturan keselamatan operasi yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 108 tahun 2017 seperti SIM A umum, atau Uji Kir.
"Dengan menyandang perusahaan transportasi yang paling penting adalah menyangkut masalah filosofi keselamatan. Harus ada dan dijalankan juga oleh aplikator itu untuk kendaraan-kendaraan yang ada," kata Budi Setiyadi saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (2/4/2018).
Kemudian dari segi pengawasan, Budi mengaku akan lebih mudah melakukan pemantauan jika dua perusahaan itu jadi perusahaan aplikasi.
Baca: Prabowo Ungkap Elite Bermental Maling, Fadli Zon: Itu Peringatan
Apabila terjadi suatu hal yang melanggar aturan, Kemenhub pun akan lebih mudah memberikan sanksi.
"Lebih mudah lagi kita mengawasi karena pendaftaran di kita, kalau ada persoalan juga kita bisa berikan hukuman, pembinaan di kita, pendaftarannya di kita," kata Budi Setiyadi.
Baca: Kepala Keamanan Rumah Sakit Diminta Fredrich Usir Petugas KPK Dari Koridor Ruang VIP Setya Novanto
Jika menjadi perusahaan transportasi para penyedia jasa tersebut juga akan mendapatkan kemudahan yakni dapat melakukan sendiri perekrutan sopir taksi online.
Sebelumnya, para penyedia taksi online harus melalui badan hukum seperti koperasi terlebih dulu untuk melakukan perekrutan.
"Sehingga nanti para mitra ini langsung berhubungan dengan perushaaan transportasi ini," kata Budi Setiyadi.