TRIBUNNEWS.COM - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan sanksi kepada dokter Terawan Agus Putranto berupa pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018-25 Februari 2019.
Keputusan IDI tersebut diambil setelah sidang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI yang menilai Dokter Terawan melakukan pelanggaran etika kedokteran.
"Bobot pelanggaran Dokter Terawan adalah berat, serious ethical missconduct. Pelanggaran etik serius," kata Prio Sidipratomo, Ketua MKEK IDI dalam surat PB IDI yang ditujukan kepada Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Seluruh Indonesia (PDSRI) tertanggal 23 Maret 2018 yang dikutip Kontan.co.id Senin (2/4/2018).
Dalam surat tersebut, IDI juga turut mencabut izin praktek Dokter Terawan, ditambah himbauan kepada pengurus IDI daerah maupun PDSRI untuk menaati putusan MKEK tersebut.
Terawan merupakan dokter militer yang juga menjabat sebagai Kepala RSPAD Gatot Subroto yang juga pernah menerima penghargaan Bintang Mahaputera Naraya.
Terapi Cuci Otak
Metode 'cuci otak' yang diterapkan dokter Terawan bagi penderita stroke menjadi masalah dan membuat IDI meradang sampai memecatnya.
Masalah jadi berlarut-larut lantaran Kepala RSPAD dan anggota tim dokter Presiden itu enggan menanggapi undangan pemeriksaan terhadap praktik 'cuci otak' itu ke rekan sejawatnya di IDI.
Dari informasi yang didapat, IDI menilai penerima Bintang Mahaputera Naraya itu tidak terbuka dan selalu tak mau memberikan penjelasan di forum ilmiah kepada sesama sejawat kedokteran.
Padahal ada kecemasan akan keamanan dan risiko terapi itu bagi pasien.
Dokter Terawan menjelaskan metode 'cuci otak' itu secara ringkas sebenarnya adalah memasukkan kateter ke dalam pembuluh darah melalui pangkal paha penderita stroke.
Ini dilakukan untuk melihat apakah ada penyumbatan pembuluh darah di area otak.
Penyumbatan dapat mengakibatkan aliran darah ke otak bisa macet.
Jika ini terjadi, saraf tubuh tidak bisa bekerja dengan baik.