News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Rencana KPU Larang Koruptor jadi Caleg Untuk Jaga Marwah dan Wibawa Pemilu

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah KPU untuk melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif dinilai sudah tepat.

Menurut pegiat antikorupsi dari Direktur Madrasah Anti Korupsi Pemuda Muhammadiyah, Virgo Sulianto, aturan ini untuk menjaga marwah dan wibawa Pemilu.

"Partai sebagai bagian dari demokrasi berfungsi untuk melahirkan calon pemimpin terbaik dan berintegritas. Sehingga pemilih dihidangkan pilihan yang terbaik," ujar Virgo kepada Tribunnews.com, Selasa (3/4/2018).

Dia tegaskan, para mantan narapidana korupsi dianggap telah kehilangan hak.

Apalagi menurutnya, kasus korupsi yang mereka lakukan bentuk pengkhianatan terhadap amanah.

Untuk itu dia menilai perlu ada terobosan hakim untuk untuk mencabut jabatan hak politik.

Karena langkah tersebut tepat dan perlu diberlakukan untuk menghambat adanya politik yang dikuasai oleh orang orang yang memiliki integritas rendah.

"Jangan sodorkan publik calon yang buruk. Sodorkan calon yang baik," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung sepenuhnya rencana KPU menerbitkan aturan yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi Caleg.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, menilai norma tersebut penting untuk mencegah seorang terpidana korupsi menduduki jabatan politik.

"Secara substansi, kami memandang norma tersebut penting," ujar Febri saat dikonfirmasi, Senin (2/4/2018).

Menurutnya, tidak pantas bagi seorang yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi langsung mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau calon legislatif.

KPK kerap menuntut seorang terdakwa perkara korupsi yang menduduki jabatan politik untuk dicabut hak politiknya.

"Karena itulah, untuk terdakwa kasus korupsi yang menduduki jabatan politik, KPK juga menuntut pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan," kata Febri.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini